PADANG, - Membawa anak-anaknya, 40 Orang Pedagang yang berjualan di bibir Pantai Padang, datangi Mako Satpol PP Kota Padang, Selasa 5 Juli 2022.
Kedatangan para pedagang tersebut, meminta Pol PP Kota Padang bisa memberikan kebijakan, terkait jam operasional pedagang untuk berjualan.
Tidak hanya itu, pedagang juga meminta mereka diperbolehkan untuk berjualan di bibir pantai dengan aturan-aturan yang diberikan Satpol PP Kota Padang nantinya.
Menanggapi hal tersebut Kasat Pol PP Kota Padang Mursalim menjelaskan, Satpol PP adalah pasukan penegak Perda dan Perkada dan tidak memiliki wewenang, untuk memberikan kebijakan atau aturan berbentuk apapun terhadap pedagang yang melanggar, karena itu bukan tugas Satpol PP.
"Kami Satpol PP tidak mempunyai wewenang untuk memberikan kebijakan, jadi kami harap pedagang bisa memahami, "ujar Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Seluruh produk-produk hukum yang dibuat Pemerintah Daerah itu kami yang menegakkan, urusan trantibum, kami yang menjaga, masalah berjualan di Pantai Padang sudah ada aturanya, bahwa tidak diperbolehkan.
"Dulu di Pantai Padang tersebut ada yang namanya tenda ceper, yang tidak sesuai dengan norma-norma Adat di Minangkabau, yang mana orang Minangkabau sangat menjujung tinggi nilai-nilai ABSSBK (Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah), untuk menghindari itu semua, maka berjualan di pinggir pantai tidak diperkenankan lagi dan digantikan dengan Lapau Panjang Cimpago (LPC)", ucap Mursalim.
Mursalim juga mengucapkan rasa terima kasih kepada PKL, yang telah datang ke Mako Satpol PP Kota Padang.
"Kita berharap pedagang bisa mematuhi aturan-aturan yang sudah berlaku, agar pantai padang bisa terlihat indah dan rapi", harap Mursalim.(*)