Ini Tanggapan Anggota DPRD Dan Pengamat Tentang Penertiban PKL Pantai Purus.

    Ini Tanggapan Anggota DPRD Dan Pengamat Tentang Penertiban PKL Pantai Purus.
    Tanggapan Anggota DPRD Dan Pengamat Tentang Penertiban PKL Pantai Purus.

    PADANG, - Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Budi Syahrial menyayangkan atas insiden yang terjadi antara Satpol PP dan Pedagang Kaki Lima (PKL) Pantai Purus beberap waktu lalu.

    Budi menjelaskan bahwa Lapau Panjang Cimpago (LPC) dibuat dari dana CSR berbagai perusahaan yang ada di Kota Padang, tujuannya adalah untuk menghilangkan pedagang kaki lima yang berjualan di pantai, karena keberadaanya dinilai tidak baik dengan payung cepernya maka dipindahkan ke LPC.

    "Maka seharusnya, sesuai Perda Trantibum Kota Padang yaitu Perda 11 tahun 2005, sudah jelas fasilitas umum dilarang untuk berjualan, kecuali ada dasar hukum dari lokasi tersebut, " ungkap Budi Syahrial dalam acara detak Sumbar pada Kamis (18/8/22) malam, terkait dilema penertiban pantai Purus.

    Lebih lanjut, Budi Syahrial menjelaskan bahwa kondisi ril pedagang Lapau Panjang Cimpago di lapangan, ada sejumlah PKL yang memiliki hak pakai di LPC tersebut, menjual lokasinya dan ada juga yang mengontrakan ke orang lain. 

    Sedangkan yang kita cermati kondisi dilapangan Selain memiliki hak pakai di LPC, pedagang ini juga mengambil lokasi lagi di bibir pantai, tentu hal tersebut telah menyalahi aturan, karena memang dilokasi pantai belum ada dasar atau aturan waktu berjualan, tentu sesuai tugas dang fungsinya setiap pelanggaran akan ditertibkan oleh Satpol PP.

    Dalam kondisi ini sesuai Perda 11 tahun 2005 tentu satpol PP melakukan penertiban karena telah terjadinya pelanggaran. Nah yang menyebabkan bentrok Antara Satpol PP dengan pedagang itu karena salah persepsi.

     "Satpol PP tentu melaksanakan sesuai tugas dan fungsinya, "Ungkap Budi Sahrial.

    Sementara itu Pengamat Perkotaan Miko Kamal, masih dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP sudah benar, karena tujuannya untuk menciptakan keteraturan itu adalah hukum dan hukum harus ditegakan maka kewajiban petugas untuk melakukan penegakan aturan guna bisa dinikmati semua warga kota.

    "Hukum harus ditegakkan, ndak ada cerita, jika Hukum tidak ditegakan maka banyak orang lain yang dirugikan karena tidak ada ketertiban itu, " Ungkap Miko Kamal.

    Selain itu, dirinya berharap, Satpol PP agar tidak patah semangat dalam melaksanakan tugas dan tidak usah takut.

    "Saya sacara pribadi berharap, Bapak Mursalim dan kawan-kawan jangan patah semangat, janga takut pula untuk melakukan tindakan-tindakan yang itu sudah benar secara hukum, karena manfaatnya jauh lebih besar ketika hukum di tegakkan dan itu bermanfaat bagi orang banyak, "harapnya.

    Selain itu, dirinya juga mengingatkan Satpol PP agar tetap mengawasi terhadap tempat-tempat yang sudah di tertibkan dan berharap tidak ada pembiaran.

    "Jika sudah ditertibkan, Satpol PP jangan lagi membiarkan ada PKL baru maupun yang lama kembali melanggar, "tegasnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Daftar 33 Calon Satgas PPKS Unand Hasil...

    Artikel Berikutnya

    Dua Mahasiswa UNP Juara di International...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian
    Hendri Kampai: Indonesia Dikuasai Oligarki, Jangan Sampai Rakyat Merasa Dijajah 'Kumpeni' Zaman Now
    Hendri Kampai: Kekuasaan, Kesempatan untuk Berbuat Baik atau Kezaliman yang Menghancurkan
    Hendri Kampai: Menjaga  Euforia Harapan

    Ikuti Kami