PADANG – Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membenahi berbagai fasilitasi persidangan anak demi mewujudkan lembaga itu menjadi pengadilan yang ramah anak.
“Kami terus berupaya menjadikan PN Padang sebagai peradilan yang ramah anak, sejumlah fasilitas tengah dibenahi agar layak dan sesuai dengan pedoman Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, ” kata Ketua Pengadilan Negeri Padang Syafrizal di Padang, Jumat (5/8).
Sejumlah fasilitas yang tengah dibenahi itu ruang diversi, ruang tunggu ramah anak, ruang jaksa, serta ruang bagi korban anak serta saksi.
Khusus untuk ruang tunggu ramah anak yang notabene merupakan sel, akan ditambah berbagai ornamen demi menghilangkan kesan sel terhadap anak yang berhadapan dengan perkara hukum.
“Jadi dekorasi ruangan, gorden, gambar-gambar, serta pilihan warnanya akan diubah sedemikian rupa demi menghilangkan kesan sel. Hal ini sengaja dilakukan demi menjaga psikologis anak, ” katanya.
Selain itu, lanjutnya, fasilitas persidangan anak yang tengah diubah PN Padang itu, gedung dipisah dengan sidang orang dewasa.
“Jadi anak-anak tidak akan bertemu dengan sidang orang dewasa karena antara keduanya berbeda gedung, ini dilakukan agar anak tidak merasa terintimidasi, ” kata Syafrizal yang merupakan putera daerah asal Kota Padangpanjang.
Pihaknya menargetkan pembenahan fasilitas sidang anak tuntas pada minggu depan dan akan langsung digunakan untuk memproses perkara pidana anak.
Pengadilan Negeri Padang juga terus mendorong terwujudnya keadilan restoratif terhadap anak-anak yang berhadapan hukum selagi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Salah satunya adalah penerapan diversi (pengalihan proses pidana dari persidangan ke luar persidangan) bagi perkara anak yang memenuhi ketentuan seperti ancaman pidana tidak melebihi tujuh tahun dan pelaku bukan pengulangan tindak pidana.
Baca juga:
Bebas Bersyarat, Kejari Awasi WBP Terorisme
|
Pengadilan Negeri Padang juga mengutamakan hak anak ketika menghadapi sidang, salah satunya menunjuk penasihat hukum bagi anak yang tidak memiliki pengacara.
“Bagi anak yang tidak memiliki pengacara maka kami yang akan menunjuk penasihat hukumnya secara prodeo (gratis) untuk mendampingi, ” jelasnya. (***)