PADANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat (Sumbar) telah menyalurkan anggaran sebesar Rp417.349.780 juta sebagai dana bantuan hukum gratis kepada warga miskin di provinsi setempat yang tersangkut masalah pidana ataupun perdata.
“Anggaran bantuan hukum yang sudah terserap dari Januari hingga awal Agustus ini sebesar Rp417.349.780 juta dengan jumlah perkara sebanyak 145 perkara, ” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar R Andika Dwi Prasetya, di Padang, Kamis.
Ia merinci dari 145 perkara tersebut sebanyak 137 perkara merupakan pendampingan hukum di bidang litigasi (persidangan), sedangkan delapan sisanya merupakan non litigasi.
Untuk jenis kasus, lanjutnya, dari 137 perkara bidang litigasi itu sebanyak 34 perkara merupakan perdata. Sedangkan 137 perkara diakses oleh warga kurang mampu yang tersangkut kasus tindak pidana.
Ia berharap anggaran bantuan hukum yang telah disediakan negara melalui Kemenkumham tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh warga pencari keadilan.
Andika menyebutkan total anggaran bantuan hukum yang tersedia di Kanwil Kemenkumham Sumbar untuk 2022 sebesar Rp664.640.000.
Dengan demikian maka masih tersisa anggaran sekitar Rp200 juta lebih hingga akhir tahun nanti, pihaknya optimis anggaran tersebut akan terserap seratus persen.
Sementara itu Kasubid Penyuluhan Hukum Bantuan Hukum dan JDIH Kemenkumham Sumbar, Budy Arilia mengatakan bantuan hukum dapat diakses warga melalui 12 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kemenkumham.
Menurutnya OBH merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat kurang mampu yang sedang bermasalah hukum, sehingga masyarakat bisa mengakses bantuan hukum atau pengacara secara gratis.
Ia membeberkan 12 OBH itu adalah Wira Satria Bukittinggi (Akreditasi C), Erik Septria Esa Agam (Akreditasi C), Aisyah Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Dharmasraya (Akreditasi C).
Sementara delapan lainnya adalah OBH lama yang kembali lulus akreditasi untuk periode 2022-2024 yakni Fiat Justicia Batu Sangkar (Akreditasi B), Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justicia (Akreditasi C), Posbakumadin Solok (Akreditasi C), dan Posbakumadin Koto Baru (Akreditasi C).
Kemudian YLBHI Sumbar (Akreditasi C), PAHAM SUMBAR (Akreditasi C), PBHI Padang (Akreditasi C), dan Posbakumadin Pasaman Barat (Akreditasi C).
“Warga kurang mampu tidak perlu membayar ke OBH yang mendampingi karena biaya pendampingan disediakan oleh negara melalui Kemenkumham, ” katanya.
Ia menjelaskan warga yang ingin didampingi 12 OBH perlu menyertakan syarat seperti Kartu Tanda Penduduk serta surat keterangan tidak mampu, nantinya syarat itu akan dilampirkan OBH ketika mengklaim pembayaran ke Kanwil Kemenkumham Sumbar.(**)